VISA DITOLAK? JANGAN CEMAS, BIAYA VISA BISA KEMBALI! 2019-07-04 00:00

 

Permohonan visa apalagi ke negara yang tergolong tak mudah ditembus seperti Amerika Serikat, United Kingdom, Australia dan beberapa negara lain membuat kita sebagai pemohon cemas. Sudahlah biaya visanya mahal, jutaan, persyaratannya banyak, eeh kemungkinan tidak dikabulkan cukup besar. Kadang tanpa alasan sama sekali permohonan visa kita ditolak, dan uang yang telah dibayarkan untuk biaya visa tentu tak bisa diminta kembali. Ngenes ya...

 

Tapi sekarang tak perlu cemas karena mulai 2 Juli 2019 lalu telah diluncurkan satu produk baru yakni Visa Refund Insurance. Ya, ada perusahaan asuransi yang bisa membayarkan klaim atas terjadinya penolakan visa. Biaya visa yang telah kita bayarkan kembali, walaupun tidak 100%. Perusahaan yang menjual jenis asuransi yang baru pertama kali ada di Indonesia ini adalah Futuready. Dijualnya dengan cara yang mudah dan praktis pula, secara online, lewat www.futuready.com. Anda juga bisa datang ke booth Futuready di VFS Kuningan City dan Lotte Shopping Avenue. Agen travel pilihan yang bekerja sama dengan Futuready juga menjual produk ini.

 

Anda bisa membeli polis Visa Refund Insurance ini pada saat baru akan mengajukan permohonan visa jenis apa pun termasuk visa kerja ke negara mana saja, atau setelah mengajukan tapi belum mendapatkan informasi tentang diterima atau ditolaknya visa baik secara tertulis maupun verbal. Preminya flat, sangat terjangkau, yakni Rp70.000. Produk asuransi ini dibatasi hanya untuk WNI, berumur 3 bulan sampai 80 tahun. Periode coverage-nya sejak tanggal pengajuan aplikasi visa hingga tanggal penolakan atau 90 hari (mana yang lebih dulu).

 

Biaya visa yang diganti hanya biaya visa dan service fee yang diberlakukan tiap kedutaan, tapi tidak termasuk biaya jasa dari agen travel jika Anda menyerahkan pengurusannya pada mereka. Hanya 90% dari biaya tersebut yang diganti. Klaim cair 2 minggu sejak semua dokumen yang menjadi persyaratan lengkap diterima oleh Futuready. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim cuma 3 kok: invoice/receipt dari pihak kedutaan, bukti penolakan visa dari pihak kedutaan (isi email yang di-print juga boleh, tidak harus surat resmi), dan fotokopi KTP. Maksimal pengembalian biaya visa cukup besar yakni Rp8.000.000, dan juga termasuk ada manfaat untuk kecelakaan diri yang terjadi sebelum keberangkatan hingga maksimal Rp10.000.000.

 

Bagaimana dengan biaya tiket pesawat yang telah dikeluarkan ataupun hotel yang telah dipesan? Sayang, memang belum tercover dalam asuransi ini. Tapi menurut Gretel Griselda, Partnership Segment Head Futuready, tidak menutup kemungkinan ke depannya dua hal ini akan dicover.

 

Gretel Griselda, Partnership Segment Head Futuready

 

Klaim memang ada kemungkinan ditolak tapi hanya jika ditemukan hal-hal pengecualian yang sangat signifikan. Misalnya jika dalam pemberitahuan penolakan pihak kedutaan menyebutkan dengan jelas, alasan ditolak karena diduga ada tindakan ilegal, terlibat terorisme, dianggap musuh bagi negara tersebut, atau pemohona menolak memberikan dokumen-dokumen tambahan yang diminta pihak kedutaan untuk melengkapi syarat visa.

 

Oki Haridadi, Head of Business Development Futuready

 

PT. Futuready Insurance Broker adalah pionir broker asuransi retail online di Indonesia yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Futuready lahir dari keinginan kuat untuk terus mengenalkan dan mendekatkan asuransi kepada seluruh penduduk Indonesia, dan selanjutnya juga untuk memudahkan nasabah melakukan riset atau perbandingan, pembelian dan pengelolaan asuransi secara online. “Intinya, kami menyediakan solusi perlindungan untuk perjalanan, juga membantu masyarakat siap secara finansial di masa depan,” jelas Oki Haridadi, Head of Business Development Futuready.

Teks: Mayawati NH Foto: Dok.Futuready
Comment