JASIKA TIPANI BARU PULANG DARI LUAR NEGERI 2020-09-23 19:55

 

Kalian sudah menyimpan rencana dan menentukan destinasi liburan setelah pandemi selesai? Atau bahkan sudah menentukan barang-barang apa saja yang ingin dibeli dari negara destinasi wisata kalian?

 

Nah, buat kalian yang sudah memiliki rencana ke luar negeri, jangan lupa agar mengecek semua ketentuan baik di negara tujuan maupun aturan ketika kembali ke Indonesia.

 

Untuk diketahui, khusus barang bawaan penumpang dapat diberikan pembebasan sebesar USD500 per penumpang. Ingat ya, pembebasan ini diberikan hanya untuk barang keperluan pribadi. Jadi untuk contoh infografis di atas ada yang tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.

 

Selain itu kalian juga harus memahami ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang-barang impor yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

 

Untuk informasi lebih lengkapnya lagi kalian bisa tanya-tanya ke Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui akun sosial media resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Twitter @BeaCukaiRI, Instagram @BeaCukaiRI, dan Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Teks & Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Comment